Lexie & Partners menyediakan layanan hukum komprehensif bagi individu, perusahaan, badan usaha, investor maupun instansi pemerintah melalui pendekatan litigasi, non litigasi dan corporate legal services.
Konsultasi SekarangKami mengedepankan profesionalisme, strategi hukum yang tepat, kerahasiaan klien serta pelayanan yang cepat dan responsif untuk setiap kebutuhan hukum.
Pendampingan langsung oleh advokat berpengalaman.
Menjaga kerahasiaan serta kepentingan hukum klien.
Analisis hukum dan solusi yang tepat sasaran.
Komunikasi cepat dan pendampingan berkelanjutan.
Pendampingan hukum secara profesional dalam seluruh proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Pendampingan hukum sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan sebagai pelapor, korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.
Penyelesaian sengketa keperdataan untuk individu maupun badan usaha.
Pendampingan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara.
Pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
Pendampingan perkara bisnis dan komersial.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui forum arbitrase nasional maupun internasional.
Memberikan solusi hukum preventif sebelum sengketa terjadi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Memberikan konsultasi dan analisis hukum secara profesional untuk individu maupun perusahaan.
Pendampingan negosiasi bisnis, investasi maupun penyelesaian sengketa secara damai.
Pendampingan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien.
Pendapat hukum tertulis mengenai permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan, pemeriksaan, revisi serta negosiasi kontrak bisnis dan berbagai perjanjian.
Penyusunan somasi, jawaban somasi serta pendampingan penyelesaian sengketa sebelum gugatan.
Pendampingan hukum berkelanjutan bagi perusahaan, badan usaha, investor, yayasan, koperasi, maupun organisasi bisnis.
Layanan pendampingan hukum bulanan atau tahunan yang meliputi konsultasi, legal review, mitigasi risiko hukum, pendampingan rapat serta penyelesaian permasalahan hukum perusahaan.
Pendampingan Rapat Umum Pemegang Saham, penyusunan risalah RUPS, perubahan direksi, komisaris, modal, maupun perubahan anggaran dasar.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum perusahaan, aset maupun transaksi bisnis sebelum investasi atau akuisisi.
Audit kepatuhan hukum perusahaan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyusunan sistem kepatuhan perusahaan, kebijakan internal, kode etik, SOP, serta mitigasi risiko hukum perusahaan.
Pendapat hukum profesional terhadap transaksi bisnis, investasi, perizinan, maupun berbagai isu hukum perusahaan.
Penyusunan, pemeriksaan dan negosiasi kontrak bisnis, NDA, MoU, PKS, Joint Venture Agreement dan berbagai dokumen hukum lainnya.
Pendampingan transaksi merger, akuisisi saham, pengambilalihan perusahaan dan restrukturisasi korporasi.
Pendampingan strategis dalam pengambilan keputusan bisnis, investasi, ekspansi usaha dan mitigasi risiko hukum.
Setiap perkara ditangani secara sistematis untuk memberikan hasil yang maksimal.
Memahami kebutuhan dan permasalahan hukum klien.
Analisis fakta, dokumen dan dasar hukum.
Menyusun strategi penyelesaian perkara.
Pelaksanaan tindakan hukum secara profesional.
Mengutamakan hasil terbaik dan kepastian hukum.
Tim Lexie & Partners siap memberikan solusi hukum terbaik untuk individu maupun perusahaan.
0822-6103-3821